kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini pendapat pengusaha soal aturan bisnis on-line


Minggu, 10 Februari 2013 / 18:36 WIB
Ini pendapat pengusaha soal aturan bisnis on-line
ILUSTRASI. Tanda-Tanda Kolesterol pada Perempuan


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Rencana pemerintah dan Komisi VI DPR RI menetapkan peraturan dalam pasar bisnis perdagangan on-line mendapatkan catatan dari para pelaku usaha.

Asosiasi E-Commerce Indonesia (IDEA) memastikan, pengetatan peraturan dalam pasar bisnis on-line itu akan mempengaruhi nilai transaksi bisnis online.

Wakil Ketua IDEA, Julian Gafar, mengatakan, ketika peraturan tentang bisnis on-line sudah diterapkan, pasar perdagangan on-line (e-commerce) akan mengalami gejolak pada tahun pertama.

"Pada tahun pertama kemungkinan nilai transaksi bisnis on-line bisa saja turun sekitar 2%-3%," ujarnya kepada KONTAN, Minggu (10/2).

Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika(Kemkominfo), nilai transaksi online di Indonesia sepanjang 2012 mencapai Rp 126 triliun. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 100% dari tahun 2011 yang sebesar Rp 63 triliun.

Menurut Julian yang juga Direktur Utama Berniaga.com, menuturkan, secara jangka pendek, penurunan transaksi akan terjadi walaupun tidak terlalu besar.

Penurunan disebabkan kehatian-hatian para pelaku usaha, khususnya bagi pelaku usaha perdagangan on-line yang berukuran kecil.

Ia menilai, dengan syarat harus berbadan hukum, maka perusahaan perdagangan on-line yang kecil ini, akan mengalami kesulitan dengan jumlah transaksi yang masih terbatas.

"Dampaknya akan lebih terasa bagi pelaku usaha, namun bagi para pembeli atau pelanggan situs perdagangan on-line tidak akan terlalu terpengaruh," ujarnya.

Jafar juga tidak menampik bahwa pasar perdagangan on-line dibutuhkan sebuah peraturan khusus untuk memastikan keamanan bagi para penggunanya.

Namun Ia menambahkan, peraturan yang dibuat juga harus berdasarkan kesepakatan dan masukan dari pelaku usaha di pasar perdagangan on-line.

Jafar beranggapan, peraturan persyaratan dalam perdagangan on-line diharapkan hanya mengatur bagi para pemilik platform atau website saja. "Para pelanggan yang menjual barang diwebsite tidak perlu diatur secara khusus," ujarnya.

Menurut Jafar, IDEA juga sudah menjalin komunikasi dengan Kementerian Perdagangan(Kemdag) dan memberikan masukan dalam rencana pembuatan peraturan perdagangan on-line.

"E-COmmerce di Indonesia merupakan sebuah hal baru, maka bisnis ini harus dibuat terus berkesinambungan dan baik untuk semua pihak," ujarnya.

Sebagai catatan, total jumlah anggota IDEA sendiri sudah mencapai sekitar 18 perusahaan e-commerce. Serta, secara total jumlah pelaku usaha perdagangan on-line di Indonesia sendiri diperkirakan mencapai lebih dari 100 pelaku usaha.

Chief Executive Officer(CEO) PT Darta Media Indonesia pemilik website e-commerce Kaskus, Ken Dean Lawadinata, mengatakan, menolak adanya pengenaan pajak kepada pelaku usaha perdagangan on-line. Termasuk juga adanya kewajiban situs perdagangan on-line harus berbadan hukum.

Ia beranggapan, di pasar perdagangan on-line masih banyak para pelaku usaha yang belum bertaraf besar. Ia menilai, jika terlalu banyak dibatasi akan mengganggu kreativitas pelaku usaha untuk mengembangkan industri yang sedang tumbuh ini.

Sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, mengatakan, kebijakan pengetatan perdagangan on-line dibuat untuk kepentingan konsumen. Ia menilai, seluruh transaksi perdagangan online harus menghormati hak konsumen termasuk kepastian keamanannya.

Salah satu isi beleid Rancangan Undang-Undang tentang Perdagangan, pemerintah mewajibkan perdagangan lewat internet mencantumkan identitas dan legalitas perusahaan. Serta mencantumkan kejelasan soal harga, cara pembayaran, dan penyerahan barang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×