kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ESDM: PNBP sektor minerba tahun 2018 dapat mencapai Rp 40,6 triliun


Kamis, 20 September 2018 / 17:01 WIB
Kementerian ESDM: PNBP sektor minerba tahun 2018 dapat mencapai Rp 40,6 triliun
ILUSTRASI. Batubara


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga pertengahan September ini, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor mineral dan batubara sudah melampaui target. Berdasarkan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), per 13 September 2018, PNBP minerba mencapai Rp. 33,55 triliun.

Jumlah tersebut telah melampaui target PNBP tahun ini yang dipatok sebesar Rp. 32,09 triliun atau sudah terealisasi 104,5%. Direktur Penerimaan Minerba Kementerian ESDM Johnson Pakpahan, menyebutkan, proporsi PNBP tersebut 70% berasal dari batubara,sedangkan 30%-nya disumbang dari sektor mineral.

“70:30 batubara dibanding mineral. (Perusahaan) yang produksi memang semuanya harus bayar. Karena mereka tak bisa jualan kalau tak bayar dimuka,” terang Johnson kepada Kontan.co.id, Kamis (20/9).

Johnson bilang, PNBP yang sudah melampaui target ini terjadi karena sejumlah faktor. Antara lain, faktor harga di sektor minerba yang membaik, koordinasi dengan badan pengelola keuangan dan Dinas ESDM daerah, serta kepatuhan dari perusahaan yang relatif meningkat. Karena pembayaran di sektor minerba kebanyakan menggunakan dollar Amerika Serikat, sehingga penurunan nilai Rupiah mempengaruhi pemenuhan target.

“Penagihan kita intensifkan, dan ada penghentian pelayanan bagi perusahaan yang nunggak. Jadi harus dibayar dimuka hasil penjualannya. Kira-kira itu yang berdampak signifikan mendorong kepatuhan perusahaan untuk membayar,” jelas Johnson.

Namun, kata Johnson, masih ada perusahaan yang menunggak, meski ia tak menjelaskannya secara detail. “Ada. Nunggak jadi piutang, kita terus menagih dna teguran,” imbuhnya.

Sedangkan rincian dari PNBP per 13 September 2018 itu ialah Rp 6,09 triliun dari miineral dan Rp 27,4 triliun dari sektor batubara. Untuk mineral, angka Rp 6,09 triliun itu didapat dari iuran tetap sebesar Rp 251,8 miliar, dan royalti sebesar Rp 5,84 triliun. 

Sementara PNBP Rp 27,4 triliun batubara terdiri dari iuran tetap sebesar Rp 182,95 miliar, royalti sebanyak Rp 14,4 triliun, dan penjualan hasil tambang sebesar Rp 12,8 triliun.

Dari data yang Kontan.co.id peroleh, lima perusahaan batubara dengan pembayar terbesar adalah PT Kaltim Prima Coal (Rp 4,29 triliun), PT Adaro Indonesia (Rp 3,22 triliun), PT Kideco Jaya Agung (Rp 2,27 triliun), PT Berau Coal (Rp 2,02 triliun), dan PT Arutmin Indonesia (Rp 1,26 triliun).

Sedangkan untuk sektor mineral, lima perusahaan pembayar terbesar terhadap PNBP adalah PT Freeport Indonesia (Rp 3,02 triliun), PT Amman Mineral Nusa Tenggara (Rp 310 miliar), PT Aneka Tambang (Rp 243 miliar), PT Agincourt Resources (Rp 233 miliar), dan PT Timah (Rp 182 miliar).

Dengan data PNBP per 13 September yang sudah melampaui target, Johnson bilang, pihaknya memproyeksikan hingga akhir tahun 2018 ini, jumlah PNBP bisa mencapai Rp 40,6 triliun. 
Sedangkan untuk tahun 2019, kata Johnson, target PNBP dari sektor minerba ditargetkan mencapai Rp. 41,5 triliun. “Itu Outlooknya. Mudah-mudahan, kalau kondisi sekarang dapat kita penuhi. Kami mempunyai tanggung jawab moral untuk bisa mencapainya,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×