kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Keran ekspor bahan mentah akan ditutup total


Minggu, 16 Maret 2014 / 13:56 WIB
Keran ekspor bahan mentah akan ditutup total
ILUSTRASI. Menteri Perhubungan menyatakan saat ini sudah ada 31.000 sertifikasi uji tipe (SUT) kendaraan listrik yang telah diterbitkan../pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/07/2022.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Hendra Gunawan

DENPASAR. Kebijakan larangan ekspor bahan mentah dari Indonesia akan diperluas. Setelah beberapa waktu lalu pemerintah melarang ekspor mineral mentah untuk melaksanakan amanat UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara, dalam waktu dekat ini, pemerintah juga akan melarang ekspor seluruh sumber daya alam mentah lainnya.

Beleid tentang larangan ekspor itu sendiri, saat ini sedang digodog oleh Tim Penyusun Peraturan Pemerintah tentang Pemanfaatan Sumber Daya Alam, yang dibentuk untuk membahas peraturan pelaksana UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Setio Hartono, Ketua Tim Penyusun peraturan pemerintah tersebut mengatakan, larangan ekspor tersebut dilakukan untuk membantu industri dalam negeri dalam memenuhi kebutuhan bahan baku mereka.

Selain itu, upaya tersebut, juga dilakukan untuk mendorong pengembangan industri pengolahan dalam negeri. "Akan ada larangan, tidak hanya mineral, hayati non hayati akan kami larang semua agar tanah air kita yang selama ini semua kita keruk dan langsung diekspor dengan mudah tidak terjadi lagi," katanya kepada KONTAN di Denpasar, Bali Jumat (14/3) kemarin.

Sekadar catatan saja, UU Perindustrian yang baru saja disahkan oleh pemerintah dan DPR akhir tahun 2013 lalu memang memberikan amanat kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin ketersediaan dan penyaluran sumber daya alam untuk industri dalam negeri. Nah agar amanat tersebut bisa dilakukan, pemerintah diberikan hak untuk membatasi dan bahkan melarang eskpor semua sumber daya alam.

Ansar Bukhari, Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian sementara itu mengatakan, selain menerbitkan larangan ekspor, agar pemanfaatan sumber daya alam oleh industri dalam negeri efesien, dalam PP Pemanfaatan Sumber Daya Alam untuk Industri tersebut, pemerintah juga akan mengatur penggunaannya di dalam negeri. Upaya tersebut, akan dilakukan dengan mewajibkan semua industri untuk menyusun rencana pemanfaatan sumber daya alam mereka.

Dalam menyusun rencana pemanfaatan sumber daya alam itupun, industri tidak boleh asal. Mereka harus tetap berpedoman kepada kebijakan industri nasional. "Kalau ada pelanggaran mengenai itu semua, industri bisa dikenakan peringatan dari tertulis hingga pencabutan ijin usaha," katanya.

Setio menargetkan, penyusunan peraturan pemerintah tersebut bisa diselesaikan tahun ini. Sehingga, tahun 2015 nanti kebijakan pelarangan ekspor tersebut bisa dilaksanakan.

Setia yakin, jika diterapkan, pelarangan ekspor tersebut akan memberikan efek berganda bagi perkembangan ekonomi ekonomi di dalam negeri. "Efeknya besar, ketika penciptaan nilai tambah dilakukan di dalam negeri, penciptaan lapangan kerja akan tumbuh, jasa ojek maju, warung maka dan transportasi akan ikut berkembang," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×