kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Maaf penambang, smelter lokal lebih pilih membeli bijih nikel dari luar negeri


Selasa, 23 Juni 2020 / 15:05 WIB
Maaf penambang, smelter lokal lebih pilih membeli bijih nikel dari luar negeri
ILUSTRASI. FILE PHOTO: A worker displays nickel ore in a ferronickel smelter owned by state miner Aneka Tambang Tbk at Pomala district, Indonesia, March 30, 2011. REUTERS/Yusuf Ahmad/File Photo


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Pratama Guitarra

"Smelter lokal tidak mau menerima harga bijih nikel sesuai HPM. Maka kami para penambang bijih nikel nasional meminta pemerintah untuk membuka kembali keran ekspor bijih nikel kadar rendah secara terbatas,” katanya kepada Kontan.co.id, Senin (22/6).

Meidy memberikan gambaran, mengacu HPM sebagaimana Permen ESDM No. 11 tahun 2020, harga bijih nikel untuk kadar 1,8% secara Free on Board (FOB) semestinya bisa menyentuh US$ 28,93 per wet metric ton (wmt) di bulan Juni ini. Bahkan jika transaksi menggunakan skema Cost, Insurance, and Freight (CIF) harganya bisa sampai US$ 34 per wmt.

Baca Juga: Ini alasan APNI minta ekspor bijih nikel kadar rendah kembali dibuka Ini alasan APNI minta ekspor bijih nikel kadar rendah kembali dibuka

Jika merujuk pada pasar internasional, sambungnya, harga bijih nikel kadar 1,8% bisa mencapai US$ 70 per wmt secara CIF.  Namun, kontrak masih berdasarkan business to business dan smelter lokal masih menghargai bijih nikel kadar 1,8% senilai US$ 27 per wmt.

Oleh sebab itu, Meidy mengungkapkan, meski saat ini aktivitas pertambangan sudah mulai normal seiring dibukanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa wilayah pertambangan, tapi sejumlah perusahaan bijih nikel yang menambang bijih nikel kadar rendah masih menahan penjualan ke smelter lokal.

"Karena smelter lokal tetap tidak mau melakukan kontrak dengan harga yang ditetapkan pemerintah melalui Permen ESDM No.11 tahun 2020 tentang HPM,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×