Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Meskipun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan pencampuran biodiesel sebanyak 10% atawa B10 pada bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sejak awal tahun, namun pemanfataannya hingga sekarang masih mini. Bahkan, penggunaan biodiesel pada BBM tersebut di wilayah Maluku dan Papua masih nihil alias 0%.
Direktur Bioenergi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, keterbatasan sarana distribusi dan infrastruktur menjadi alasan utama mandegnya pemanfaatan bahan bakat nabati (BBN) di daerah timur Indonesia. "Evaluasi sampai sekarang, kami belum berhasil mendistribusikan biodiesel di Indonesia bagian timur, ke Maluku 0%, begitu pula dengan Papua," kata dia, dalam diskusi Dewan Energi Nasional di Hotel Borobudur, Kamis (21/8).
Seperti diketahui, Peraturan Menteri ESDM Nomor 20/2014 menyoal mandatory pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN) mewajibkan pencampuran biodiesel sebanyak 10% untuk sektor transportasi, listrik, dan industri. Pemerintah menargetkan penggunaan B10 tersebut mencapai 3,9 juta kiloliter (kl) hingga akhir tahun.
Dadan bilang, pemanfaatan biodiesel di daerah terpencil masih belum optimal lantaran masih minimnya fasilitas untuk proses pencampuran bahan bakar tersebut, kesulitan pengangkutan biodiesel yang umumnya diproduksi dari Sumatera dan Kalimantan. Namun, "Untuk kebijakan harga jual biodesel, hal itu menjadi kepastian usaha bagi pelaku usaha karena Index BBN berkaitan dengan solar," ujar dia.
Walaupun hingga sekarang pemanfaatan B10 di sejumlah wilayah timur masih tersendat, Dadan tetap optimistis hingga Desember mendatang pemanfaatannya akan mencapai 60% dari 3,9 juta kl. "Kami juga sedang mengupayakan agar pada 2015 depan, infrastruktur di Papua dan Maluku sudah siap, Pertamina pun sedang melakukan tender pengadaan biodiesel," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News