kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah Akan Meminta BPKP Mengaudit Penggunaan Dana PSO Kereta Api


Selasa, 26 Januari 2010 / 15:43 WIB
Pemerintah Akan Meminta BPKP Mengaudit Penggunaan Dana PSO Kereta Api


Reporter: Gentur Putro Jati |

JAKARTA. Pemerintah akan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit penggunaan dana subsidi public service obligation (PSO) PT Kereta Api (Persero) atau PT KA. Hasil dari audit penggunaan dana penyelenggaraan KA Kelas Ekonomi tersebut akan menentukan besaran PSO 2010. "Menteri Keuangan yang meminta agar dilakukan audit khusus oleh BPKP," kata Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono, Selasa (26/1).

Menurut Bambang, audit dilakukan untuk mengetahui mekanisme penggunaan dana PSO. Intinya, pemerintah ingin tahu apakah dana tersebut sudah digunakan secara tepat sasaran. "Sehingga nanti pemerintah bisa mengkaji stuktur tarif KA kelas ekonomi. Tarif tersebut akan disesuaikan dengan tingkat pelayanan yang sudah ditetapkan pemerintah," jelasnya.

Bambang menambahkan dalam jangka panjang KA ekonomi akan ditenderkan penyelenggaraannya kepada perusahaan swasta. Siapa pun yang bisa memenuhi standar pelayanan kelas ekonomi bisa memenangkan tender.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tundjung Inderawan mengatakan pemerintah akan mengevaluasi besaran subsidi dana PSO PT KA.

Karena kementerian merasa janggal dengan permintaan tambahan dana PSO oleh PT KA, dari Rp 535 miliar menjadi Rp 670 miliar untuk tahun ini. Pasalnya dalam hitungan Kemenhub, sepanjang 2009 lalu PT KA hanya bisa menyerap 96% dana PSO yang diberikan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×