Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nomenklatur (penamaan) dan standar bahan bakar nabati mendesak ditetapkan. Pasalnya, perbedaan antara FAME (Oksigenate, kini secara populer disebut Biodiesel dengan inisial Bxx ) dengan Biohidrokarbon (Drop-in) dalam kelompok bahan bakar nabati.
Penetapan standar ini menjadi penting agar masyarakat, pelaku industri dan pemerintah punya persepsi yang sama terhadap program penggunaan dan pengembangan energi terbarukan yang berasal dari bahan baku nabati secara keseluruhan disebut biofuel
Ketua Masyarakat Biohidrokarbon Indonesia, Sahat Sinaga, mengatakan, saat ini, pelaku industri banyak yang salah persepsi karena para investor berbondong-bondong mau menanamkan investasi di sektor industri FAME (RED-Fatty Acid Methyl Ester atau dikenal biodiesel).
Baca Juga: Indonesia's Pertamina seeks palm oil supply guarantees for biofuel
"Besarnya minat investor ke arah biodiesel karena adanya rencana peningkatan konsumsi biodiesel di dalam negeri dari B30 menjadi B40, bahkan ditargetkan menjadi B100, "kata Sahat, Jumat (13 Maret 2020).
Padahal, menurut Sahat, FAME yang dicampurkan ke dalam solar memiliki keterbatasan dari standar volume dimana FAME dengan kualitas yang sekarang ini maksimal pencampurannya sampai 30%.
Sahat melanjutkan, bahwa pelaku industri berpikir kebijakan B30 dan B50, ini berarti pemakaian FAME sebesar 30% ataupun 50% yang akan dicampurkan ke dalam solar.
Padahal, program kandungan FAME di atas B30 mesti melewati tahapan proses pencampuran tepat waktu, homogen dan penyimpanannya tidak boleh terlalu lama. Yang terjadi, orang berpikiran bahwa ke depan jumlah FAME yang dicampurkan semakin besar.
"Di sinilah perlunya pemerintah membuat penamaan serta definisi yang dimengerti oleh masyarakat secara luas dan jelas , serta ke arah mana pengembangan/pemakaian biofuel di pasar domestik", jelas Sahat.
Baca Juga: GIMNI desak pemerintah implementasikan minyak goreng wajib kemasan mulai Januari 2020
Ketua Dewan Pengawas Masyarakat Biohidrokarbon Indonesia,Tatang Hernas Soerawidjaja menambahkan, bahwa pemangku kepentingan sebaiknya dapat memahami perbedaan antara FAME dengan biohidrokarbon.
Menurutnya, FAME atau yang dikenal sebagai biodiesel termasuk dalam kategori oksigenat yang dicampurkan dengan persentase terbatas mulai dari B10 sampai maksimal B30.
Berbeda dengan biohidrokarbon yang bersifat sebagai jembatan (drop-in) sehingga dapat dicampur dengan jumlah persentase berapa saja. Contoh produk biohidrokarbon antara lain diesel biohidrokarbon yang sama dengan solar selanjutnya gasoline biohidrokarbon yang sama dengan bensin, dan jetfuel biohidrokarbon yang sama dengan bahan bakar sejenis berasal dari minyak bumi (fosil).
"Makanya, saya usulkan pemerintah segera membuat nomenklatur dan standar bahan bakar nabati biohidrokarbon. Dengan begitu masyarakat awam dan dunia internasional dapat memahami kebijakan biofuel Indonesia," usul Tatang Hernas.
Baca Juga: SDM Belum Berbobot, Daya Saing Indonesia Melorot
Tatang menyebutkan bahwa Indonesia telah menjadi penghasil minyak nabati terbesar di dunia dengan memiliki produksi minyak sawit yang mencapai 47,2 juta ton CPO dan 4,6 juta ton minyak inti sawit pada 2019.
Dengan begitu, Indonesia telah menjadi penghasil biohidrokarbon terbesar di dunia. Sebagai informasi, minyak bahan bakar yang berasal dari BBN biohidrokarbon tidak perlu berangka asam rendah.
Sahat menimpali, kemampuan minyak sawit sebagai bahan bakar biofuel tidak akan mencukupi kebutuhan dalam negeri dalam 5 tahun mendatang. Karena kebutuhan minyak sawit (CPO++ atau kini disebut IVO) untuk biohidrokarbon di tahun 2025 diperkirakan 22 juta ton, apabila ingin mengoptimalkan bahan bakar berbasis biohidrokarbon.
Dengan program replanting bagi perkebunan rakyat sekitar 5,2 juta Ha sampai dengan tahun 2025, dan produktivitas tanaman petani sawit dapat meningkat dari rata-rata berkisar 15 ton TBS/ha/tahun menjadi 22 ton TBS/ha/tahun, maka kebutuhan pasar domestik diproyeksikan mencapai 69% ari total volume produksi sawit secara keseluruhan ( kini di tahun 2020 serapan minyak sawit untuk pasar lokal diperkirakan 39%). Ini berarti, volume ekspor sawit di tahun mendatang semakin sedikit
Baca Juga: GIMNI: Tiga perusahaan sawit berminat menggunakan teknologi pengolah limbah sawit
"Di tahun 2025 tersebut akan terjadi tarik menarik pemakaian sawit sebagai Foods vs Energy dan solusinya pemerintah mulai sekarang dan secepatnya sudah mulai menanam pohon jenis “oil-plants” yang merupakan tanaman penghasil minyak “triglycerida” , seperti pohon nyamplung, kelor, ataupun mikroalga. Hal ini telah juga disampaikan oleh Menteri ESDM (Arifin Tasrif) beberapa waktu yang lalu, agar Indonesia tidak bergantung kepada sawit sepenuhnya," jelas Sahat.
Ia pun menegaskan penggunaan bahan bakar nabati tidak bertujuan menghilangkan pemakaian bahan bakar dari minyak fosil, apalagi Indonesia masih dapat memproduksi minyak bumi sekitar 720.000 barel per hari.
"Tujuan pemakaian bahan bakar nabati itu untuk menekan defisit neraca dagang akibat impor solar. Saat ini, B20 telah dapat menghemat devisa sekitar US$ 3 miliar, "pungkas Sahat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News