kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah didesak segera menetapkan standar dan nomenklatur bahan bakar nabati


Sabtu, 14 Maret 2020 / 17:02 WIB
Pemerintah didesak segera menetapkan standar dan nomenklatur bahan bakar nabati
Sahat Sinaga (paling kiri), Ketua Masyarakat Biohidrokarbon Indonesia, dalam diskusi minyak nabati di Jakarta, Jumat (13 Maret 2020).


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Nomenklatur (penamaan) dan standar bahan bakar nabati mendesak ditetapkan. Pasalnya, perbedaan antara FAME (Oksigenate, kini secara populer disebut Biodiesel dengan inisial Bxx ) dengan Biohidrokarbon (Drop-in)  dalam kelompok bahan bakar nabati. 

Penetapan standar ini menjadi penting agar masyarakat, pelaku industri  dan pemerintah punya persepsi yang sama terhadap program penggunaan dan pengembangan energi terbarukan yang berasal dari bahan baku nabati secara keseluruhan disebut biofuel

Ketua Masyarakat Biohidrokarbon Indonesia, Sahat Sinaga, mengatakan, saat ini, pelaku industri banyak yang salah persepsi karena  para investor berbondong-bondong mau menanamkan investasi di sektor industri FAME (RED-Fatty Acid Methyl Ester atau dikenal biodiesel).

Baca Juga: Indonesia's Pertamina seeks palm oil supply guarantees for biofuel

"Besarnya minat investor ke arah biodiesel karena adanya rencana peningkatan konsumsi biodiesel di dalam negeri dari B30 menjadi B40, bahkan ditargetkan menjadi B100, "kata Sahat, Jumat (13 Maret 2020).

Padahal, menurut Sahat, FAME yang dicampurkan ke dalam solar memiliki keterbatasan dari standar volume dimana FAME  dengan kualitas yang sekarang ini maksimal pencampurannya sampai 30%. 

Sahat melanjutkan, bahwa pelaku industri berpikir kebijakan B30 dan B50, ini berarti pemakaian FAME sebesar 30% ataupun 50% yang akan dicampurkan ke dalam  solar.

Padahal, program kandungan FAME di atas B30 mesti melewati tahapan proses pencampuran tepat waktu, homogen dan penyimpanannya  tidak boleh terlalu lama. Yang terjadi, orang berpikiran bahwa ke depan jumlah FAME yang dicampurkan  semakin besar.

"Di sinilah perlunya pemerintah membuat penamaan serta definisi yang dimengerti oleh masyarakat secara  luas dan jelas , serta  ke arah  mana pengembangan/pemakaian biofuel  di pasar domestik", jelas Sahat.

Baca Juga: GIMNI desak pemerintah implementasikan minyak goreng wajib kemasan mulai Januari 2020

Ketua Dewan Pengawas Masyarakat Biohidrokarbon Indonesia,Tatang Hernas Soerawidjaja menambahkan, bahwa pemangku kepentingan sebaiknya dapat memahami perbedaan antara FAME dengan biohidrokarbon.

Menurutnya, FAME atau yang dikenal sebagai biodiesel termasuk dalam kategori oksigenat yang dicampurkan dengan persentase terbatas mulai dari B10 sampai maksimal B30.

Berbeda dengan biohidrokarbon yang bersifat sebagai jembatan (drop-in) sehingga dapat dicampur dengan jumlah persentase berapa saja. Contoh produk biohidrokarbon antara lain diesel biohidrokarbon yang sama  dengan solar selanjutnya gasoline biohidrokarbon yang sama  dengan bensin, dan jetfuel biohidrokarbon yang sama dengan bahan bakar sejenis berasal dari minyak bumi (fosil).

"Makanya, saya usulkan pemerintah segera membuat nomenklatur dan standar bahan bakar nabati biohidrokarbon. Dengan begitu masyarakat awam dan dunia internasional dapat memahami kebijakan biofuel Indonesia," usul Tatang Hernas.

Baca Juga: SDM Belum Berbobot, Daya Saing Indonesia Melorot

Tatang menyebutkan bahwa Indonesia telah menjadi penghasil minyak nabati terbesar di dunia dengan memiliki produksi minyak sawit yang mencapai 47,2  juta ton CPO dan 4,6 juta ton minyak inti sawit pada 2019.

Dengan begitu, Indonesia  telah menjadi penghasil biohidrokarbon terbesar di dunia. Sebagai informasi, minyak bahan bakar yang berasal dari BBN biohidrokarbon tidak perlu berangka asam rendah.

Sahat menimpali, kemampuan minyak sawit sebagai bahan bakar biofuel tidak akan mencukupi kebutuhan dalam negeri dalam 5 tahun mendatang. Karena kebutuhan minyak sawit  (CPO++  atau kini disebut IVO) untuk biohidrokarbon  di tahun 2025 diperkirakan 22 juta ton, apabila ingin mengoptimalkan bahan bakar berbasis biohidrokarbon.

Dengan program replanting bagi perkebunan  rakyat sekitar 5,2 juta Ha  sampai dengan tahun 2025, dan produktivitas tanaman petani sawit dapat meningkat dari rata-rata berkisar 15 ton TBS/ha/tahun menjadi 22 ton TBS/ha/tahun, maka kebutuhan pasar domestik diproyeksikan mencapai  69% ari total volume produksi sawit secara keseluruhan ( kini di tahun 2020 serapan minyak sawit untuk pasar lokal diperkirakan 39%). Ini berarti, volume ekspor sawit  di tahun mendatang  semakin sedikit  

Baca Juga: GIMNI: Tiga perusahaan sawit berminat menggunakan teknologi pengolah limbah sawit

"Di tahun 2025 tersebut akan terjadi tarik menarik pemakaian sawit sebagai Foods vs Energy dan solusinya  pemerintah  mulai sekarang  dan secepatnya sudah mulai menanam pohon jenis “oil-plants” yang  merupakan tanaman penghasil minyak  “triglycerida” , seperti  pohon nyamplung, kelor, ataupun mikroalga. Hal ini telah juga disampaikan oleh Menteri ESDM (Arifin Tasrif) beberapa waktu yang lalu, agar Indonesia  tidak bergantung kepada sawit sepenuhnya," jelas Sahat.

Ia pun menegaskan penggunaan bahan bakar nabati tidak bertujuan menghilangkan pemakaian bahan bakar dari minyak fosil, apalagi Indonesia masih dapat memproduksi minyak bumi sekitar 720.000 barel per hari.

"Tujuan pemakaian bahan bakar nabati itu untuk menekan defisit neraca dagang akibat impor solar. Saat ini, B20 telah dapat menghemat devisa sekitar US$ 3 miliar, "pungkas Sahat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×