kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Sofyan Basir janji atasi pemadaman listrik daerah


Kamis, 25 Desember 2014 / 22:07 WIB
Sofyan Basir janji atasi pemadaman listrik daerah
ILUSTRASI. Logo Shell. REUTERS/Toby Melville/File Photo


Sumber: Antara | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir berjanji dalam jangka pendek akan mengatasi masalah klasik pemadaman listrik yang kerap terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.

"Dalam jangka pendek ini yang akan kami fokuskan adalah mengatasi kendala pasokan listrik di beberapa tempat yang menyebabkan terjadinya pemadaman listrik," kata Basir, dalam siaran pers yang diterima Kamis (25/12/2014). 

Selain mengatasi persoalan itu, Basir mengatakan mendapat dua tugas lain dari pemerintah, yakni melakukan efisiensi di tubuh PLN dan meningkatkan daya pasokan listrik nasional.

Dalam lima tahun mendatang, pemerintah telah mematok target ada tambahan kapasitas daya listrik sebanyak 35.000 mega Watt. 

Basir ditunjuk menjadi Direktur Utama PLN pada Selasa (23/12/2014), menggantikan Nur Pamudji. 

Bersama Basir, ditunjuk pula tujuh direksi baru, yakni Sarwono Sudarto, Nicke Widyawati, Murtaqi Syamsuddin, Supangkat Iwan Santoso, Amin Subekti, Nasri Sebayang, dan Amir Rosidin. Murtaqi dan Nasri merupakan dua direktur di jajaran lama Direksi PLN.

Adapun Komisaris Utama PLN diserahkan kepada mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra Hamzah. 

Delapan orang lain menjadi komisaris, yakni Budiman, Hasan Bisri, Oegroseno, Sumanggar Milton Pakpahan, Darmono, Andin Hadiyanto, Harry Susetyo Nugroho, dan Zulkifli Zaini. Personel baru di jajaran komisaris ini adalah Chandra, Budiman, dan Hasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×