kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Ubah pembangkit berbahan bakar minyak ke gas, PLN butuh investasi Rp 22 triliun


Kamis, 06 Februari 2020 / 18:11 WIB
Ubah pembangkit berbahan bakar minyak ke gas, PLN butuh investasi Rp 22 triliun
ILUSTRASI. PLN akan mengubah sebagian pembangkit listrik berbahan bakar minyak ke gas


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan mengubah sejumlah pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) menjadi gas. Dalam alih energi ini, perusahaan setrum plat merah itu mengestimasikan investasi sekitar Rp 22 triliun.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo. Ia menyebut, angka pasti dan skema pembiayaan dari investasi tersebut tengah dibahas bersama PT Pertamina (Persero) selaku mitra PLN dalam proses gasifikasi ini.

"Sekitar itu (Rp 22 triliun), ini kerjasama dengan Pertamina yang akan membangun infrastruktur. Setelah itu ada kebutuhan pengembalian (investasi), ada demand dari PLN yang akan beli gas sehingga pengembaliannya lebih smooth," kata dia, Kamis (6/2).

Baca Juga: Serap surplus listrik, PLN jaring potensi dari kawasan industri dan ekonomi khusus

Darmawan mengklaim, konversi dari BBM ke gas ini akan menguntungkan Pertamina maupun PLN. Dari sisi Pertamina, perusahaan migas pelat merah itu bisa menyalurkan gas ke daerah terpencil, serta memiliki kepastian pembeli gas jangka menengah dan panjang.

"Membangun infrastruktur gas kan mahal, selama ini ada halangan (Pertamina) memasok gas ke daerah terpencil. Kerjasama dengan PLN ini bisa menjadi penetrasi, ada kepastian pembeli," sebut Darmawan.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×