kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Benih lokal kualitasnya belum sebaik benih hibrida


Kamis, 10 April 2014 / 10:41 WIB
Benih lokal kualitasnya belum sebaik benih hibrida
ILUSTRASI. Promo KFC hari ini hadirkan aneka paket mulai dari paket The Best Thursday hingga Paket Goceng++ (Dok/KFC)


Reporter: Mona Tobing, Herlina KD | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Keinginan pemerintah menumbuhkan produsen benih lokal yang mumpuni terus diupayakan. Hanya, pasar benih di pasar lokal masih dikuasai investor asing.

Gun Soetopo, Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Hortikultura Nasional bilang, dari total produksi benih di Indonesia, sekitar 30% adalah benih hibrida yang dihasilkan oleh perusahaan asing. Sementara 70%  produksi adalah benih non hibrida yang dihasilkan perusahaan lokal.

Namun, harus diakui kalau benih produksi lokal kualitasnya belum sebaik benih hibrida. Ini terbukti dengan rendahnya produktivitas benih lokal. Padahal, "Konsumen dan petani tak bisa dibohongi, mereka memilih benih berkualitas baik dan tahan atas hama penyakit," ujar Gun.

Lantaran benih lokal masih kalah kualitasnya, impor produk jadi hortikultura seperti buah dan sayuran masih tinggi. Menurut Gun, nilai impor produk buah dan sayuran Indonesia mencapai Rp 21 triliun per tahun. Adapun,nilai perdagangan benih hortikultura hibrida di pasar lokal sekitar Rp 2 triliun saja.

Makanya, agar bisa menghasilkan benih berkualitas dibutuhkan teknologi, inovasi dan kreativitas. Ini hanya bisa dilakukan dalam jangka panjang dengan dukungan sumber daya manusia (SDM) dan modal yang besar.

Hasanuddin Ibrahim, Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian mengatakan, secara ekonomi, bisnis benih adalah bisnis yang menarik. "Karakteristik benih harus terus diperbaharui karena kebutuhannya tinggi," ujar dia, Selasa, (8/4). 

Besarnya pasar lokal ini pula yang membuat pemerintah menelurkan Undang-Undang no 13/2010 tentang Hortikultura. Dengan tujuan agar  bisnis perbenihan lokal hidup, salah satu pasal UU itu menyebutkan investasi asing di industri perbenihan maksimal hanya boleh 30%.  Hanya, UU ini kini tengah diprotes pengusaha asing.

Tapi, pemerintah bergeming.Kementerian Pertanian mengklaim, sejak empat tahun terakhir, ada 29 perusahaan benih lokal baru dari sebelumnya  cuma 10 perusahaan. Antara lain: PT Agri Makmur Pertiwi, PT Benih Citra Asia, PT Gunas Agro Persada dan CV Aditya Sentana Agro.

Menurut Sri Wijayanti Yusuf,kini sebagian besar kebutuhan benih lokal dipenuhi produsen lokal. "Salah satunya cabai, dengan kebutuhan 8 juta ton, 90% dari produsen lokal," ujar Direktur Perbenihan Hortikultura Direktorat Jenderal Hortikultura Kemtan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×