Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan adanya potensi impor gas yang dilakukan oleh kawasan industri.
Hal tersebut, diungkap langsung oleh Wakil Menteri (Wamen) ESDM Yuliot Tanjung. Menurutnya, regulasi impor secara mandiri ini bisa saja dilakukan jika pasokan gas dalam negeri tidak terpenuhi.
"Kalau ini di dalam negeri tidak mencukupi (gas), ini kita akan buka untuk kebutuhan industri," ungkap Yuliot saat ditemui di kantor ESDM, Jumat (20/06).
Yuliot menjelaskan bahwa gas adalah bahan baku yang sangat penting untuk menjaga produksi di kawasan-kawasan industri di Indonesia.
Baca Juga: Tantangan Pasokan Gas Industri, Pemerintah Buka Opsi Impor untuk Atasi Keterbatasan
"Kalau industri tidak ada bahan baku yang berasal dari gas, ya kemudian itu juga untuk bahan bakar atau ini digunakan untuk pembangkit listrik itu tidak ada. Akhirnya kan kegiatan industrinya berhenti, jadi kita akan melihat pemanfaatan ekonominya," ungkapnya.
Sebelumnya dalam catatan Kontan, permintaan impor gas utamanya dalam Liquefied Natural Gas (LNG) untuk dapat diimpor sendiri oleh industri-industri di Indonesia telah diungkap oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.
"Gas ini menjadi masalah klasik. Memang masalahnya adalah di lapangan," kata Agus saat menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) XI Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), Rabu (18/6).
Menurut Agus, opsi ini juga telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto ketika membahas kebijakan HGBT.
Ia bahkan menyebut telah memiliki konsep Peraturan Presiden (Perpes) untuk mengatur hal ini.
"Catatannya, apabila memang dianggap supply gas nasional tidak mencukupi, baik kuantitas maupun harganya tidak sesuai dengan regulasi dalam HGBT, maka seharusnya kawasan industri diberikan fleksibilitas untuk mendatangkan gas dari sumber-sumber lain, termasuk dari luar negeri," ungkapnya.
Untuk diketahui, peraturan mengenai pasokan HGBT ditulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2020 terkait kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk tujuh sektor industri dan PLN.
Ke depannya, jika ingin memasukkan kebijakan impor gas langsung melalui industri maka Perpres ini ke depannya akan di review kembali.
Adapun saat ini terdapat tujuh sektor industri yang mendapat insentif HGBT berdasarkan Perpres 121/2020 tersebut, adalah industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet serta PLN.
Selanjutnya: Sri Mulyani Temui Wakil IMF, Tegaskan Komitmen Jaga Defisit APBN
Menarik Dibaca: Promo Superindo Hari Ini Periode 20-22 Juni 2025, Beli 1 Gratis 1 Jamur Enoki
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News