kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Siap salip Amerika Serikat, Indonesia berpotensi rajai pemanfaatan listrik panas bumi


Senin, 31 Agustus 2020 / 13:36 WIB
Siap salip Amerika Serikat, Indonesia berpotensi rajai pemanfaatan listrik panas bumi
ILUSTRASI. Pembangkit listrik panas bumi


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

Merujuk pada data Badan Geologi per Desember 2019, sumber daya panas bumi di Indonesia mencapai 23.965,5 Megawatt (MW). Saat ini Indonesia memiliki 19 wilayah Kerja Panas bumi (WKP) eksisting, 45 WKP baru dan 14 Wilayah Penugasan Survey Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE).

Ida menjelaskan, dalam roadmap pengembangan panas bumi periode 2020-2030, kapasitas terpasang listrik dari panas bumi akan terus menanjak setiap tahun dan bakal mencapai 8.007,6 MW pada tahun 2030. Pada saat itulah, Indonesia diproyeksikan dapat mengungguli Negeri Paman Sam untuk merajai pemanfaatan panas bumi di dunia.

"Kalau bisa mengembangkan sampai 8.000 MW ini, saya yakin kita akan berada di nomor satu di dunia, melewati Amerika Serikat (AS). Kami optimistis dengan itu," terang Ida.

Baca Juga: Kementerian ESDM lakukan persiapan eksplorasi panas bumi di kawasan Sukabumi

Untuk menggapai target tersebut, ESDM bersama dengan stakeholders terkait telah memetakan tantangan utama dalam pengembangan panas bumi. Mulai dari persoalan area prospek yang berada pada kawasan hutan konservasi, kelayakan tarif listrik proyek panas bumi, isu sosial dan perizinan, keterbatasan demand listrik setempat, hingga akses pendanaan sebelum Feasibility Studi (FS).

Berkaca dari sejumlah tantangan itu, pemerintah pun menerapkan strategi percepatan. Antara lain dengan penyiapan skema insentif atau pengaturan fixed tariff yang mempertimbangkan keekonomian proyek PLTP, pengembangan sumber daya panas bumi di wilayah Indonesia bagian timur, penciptaan demand, hingga join study dan knowledge sharing antar stakeholders.

Secara garis besar, sejumlah insentif dan dorongan pengembangan EBT akan diterapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembelian tenaga listrik EBT. Perpres ini diklaim bakal memberikan dorongan yang positif bagi pengembangan EBT dalam bauran kelistrikan. Pasalnya, perpres ini akan mengatur formula tarif listrik dari sumber EBT agar bisa lebih kompetitif, termasuk untuk panas bumi.




TERBARU

[X]
×