Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki akhirnya meminta penjelasan Shopee terkait fenomena Mr Hu yang sempat ramai di masyarakat. Pemerintah pun memastikan komitmen perusahaan untuk mengembangkan UMKM dan mendorong produk lokal.
"Kementerian Koperasi dan UKM berkomitmen melindungi kepentingan nasional yaitu UMKM. Jika diperlukan, Kementerian Koperasi dan UKM akan mendorong diterbitkannya kebijakan Pemerintah untuk melindungi UMKM dari praktek perdagangan yang tidak adil," kata dia dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Jumat (19/2).
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Shopee Indonesia menyatakan, sebanyak 98,1% dari 4 juta penjual aktif di Shopee adalah UMKM dan hanya 0,1% penjual crossborder.
Penjualan produk UMKM di dalam ekosistem digital penyedia platform marketplace tersebut tercatat sebesar 97%, sedangkan produk crossborder hanya 3%, dan sisanya pedagang besar lokal.
Shopee juga mendorong ekspor dengan membantu UMKM lokal melalui bantuan pendampingan dan logistik tercatat pertumbuhan daily order lebih dari 567,3% dalam kurun waktu setengah tahun dari periode Juni 2020 - Januari 2021.
Radityo Triatmojo, Head of Public Policy and Government Relations Shopee Indonesia mengatakan, seluruh transaksi via crossborder sudah dilakukan sesuai prosedur termasuk komponen pajak dan Kepabeanan, dan bisa dipastikan untuk harganya tidak lebih murah dibandingkan dengan produk UMKM lokal.
Shopee juga berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan serta keberlangsungan bisnis para pelaku UMKM di Indonesia dengan memberikan sorotan khusus melalui inisiatif dan inovasi yang dihadirkan sejak awal Shopee berdiri.
"Kami telah menghadirkan rangkaian program edukasi dan pendampingan bersama dengan beberapa kementerian dan lembaga pemerintahan melalui Kampus Shopee, serta memasarkan produk UMKM melalui kanal khusus produk lokal Kreasi Nusantara,” kata Radityo.
Setelah mendapatkan penjelasan tersebut, MenkopUKM akan mengambil langkah mitigasi terhadap aktivitas perdagangan crossborder yang menjadi ancaman bagi UMKM dan produk lokal.
KemenkopUKM telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk mengecek kepatuhan seluruh penyedia marketplace terhadap ketentuan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang berlaku.
Baca Juga: Ramai dibahas fenomena Mr Hu, seller asal China yang jual barang dengan harga murah
Sebelumnya, perlindungan pemerintah terhadap UMKM juga telah dilakukan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK/010/2019 yang menurunkan ambang batas bea masuk barang kiriman dari US$ 75 menjadi US$ 3. Barang impor di atas US$ 3 dikenai tarif pajak sebesar 17,5% yang terdiri dari bea masuk 7,5%, PPN 10%, dan PPh 0%.
KemenkopUKM juga memperkuat daya saing UMKM melalui program inkubasi, pelatihan, dan pendampingan. Antara lain melalui LLP-KUKM (Smesco Indonesia) bekerja sama dengan APINDO UMKM Akademi dalam bentuk pelatihan dan pendampingan tenaga profesional kepada UMKM.
Berbagai program juga diselenggarakan untuk meningkatkan akses pasar UMKM antara lain Program Bangga Buatan Indonesia, pengalokasian 40% belanja barang dan jasa K/L dan pemerintah daerah kepada UMKM, serta alokasi pengadaan barang dan jasa BUMN kepada UMKM.
Upaya meningkatkan akses pasar dalam negeri juga dilakukan melalui program digitalisasi UMKM yang telah meningkatkan jumlah UMKM yang onboard ke digital dari 7 juta menjadi 11,4 juta UMKM selama tahun 2020. Program ini dilaksanakan bekerja sama dengan berbagai penyedia platform e-commerce.
"Kementerian Koperasi dan UKM terus mendorong transformasi UKM go global. Untuk mendorong ekspor Kementerian Koperasi dan UKM bersama-sama Kementerian Perdagangan dan berbagai asosiasi mencanangkan program 500.000 eksportir baru tahun 2030," ujar Teten.
Komitmen keberpihakan yang sangat kuat terhadap UMKM tercermin dari berbagai kebijakan yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Lewat UU tersebut, UMKM diberikan kemudahan dari perizinan, akses pasar, rantai pasok, hingga akses pembiayaan.
Selanjutnya: Ekonom: Penjual Tiongkok lewat platform e-commerce ancaman bagi UMKM Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News