Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengurus Pusat Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (BPP Gapensi) menyatakan kekecewaannya terhadap terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi dalam rangka mendukung swasembada pangan.
Ketua Umum BPP Gapensi Andi Rukman Karumpa menilai, kebijakan tersebut berpotensi meminggirkan pelaku usaha jasa konstruksi lokal, terutama dari sektor usaha kecil dan menengah (UKM).
Baca Juga: Perpres 46/2025 Terbit, Gapensi: Angin Segar Bagi Pelaku Industri Konstruksi
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah ketentuan dalam Bagian Kedua, Nomor 4, Huruf J, yang menginstruksikan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) agar melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan jaringan irigasi melalui mekanisme swakelola atau penunjukan langsung kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Kami sangat menyayangkan Inpres Nomor 2 Tahun 2025 ini karena membuat banyak proyek di sektor pangan termasuk pembangunan irigasi primer dan sekunder serta program cetak sawah diswakelolakan atau langsung diberikan kepada BUMN,” ujar Andi dalam pernyataan resmi, Kamis (17/7).
Peluang UKM Tergerus
Andi menegaskan bahwa model pelaksanaan proyek secara swakelola seperti ini menggerus partisipasi pelaku jasa konstruksi skala kecil dan menengah yang selama ini menjadi tulang punggung pembangunan infrastruktur di berbagai daerah.
Kondisi ini, kata dia, semakin mengkhawatirkan mengingat tren serupa juga terjadi di sektor lain, seperti proyek revitalisasi sekolah.
Baca Juga: CIMB Niaga Kolaborasi dengan GAPENSI Purwakarta untuk Dukung Pertumbuhan Bisnis Lokal
“Dalam pekerjaan revitalisasi sekolah, kami mencatat banyak proyek yang diberikan langsung kepada BUMN, dengan nilai mencapai Rp 2 triliun per BUMN. Jika pola ini terus berlangsung, pelaku usaha lokal akan makin tersingkir,” imbuhnya.
Selain itu, Gapensi menyebut bahwa Inpres tersebut bertolak belakang dengan semangat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang justru memberi ruang lebih besar bagi UKM untuk terlibat dalam proyek pemerintah.
“Gapensi sangat mengapresiasi terbitnya Perpres 46/2025 yang memberi harapan baru bagi UKM konstruksi. Tapi dengan hadirnya Inpres ini, semangat pemberdayaan UKM menjadi tereduksi,” tegas Andi.
Mayoritas Anggota Gapensi Belum Dapat Proyek
Lebih lanjut, Andi menyampaikan bahwa hingga pertengahan tahun ini, mayoritas anggota Gapensi belum memperoleh proyek konstruksi fisik. Sekitar 92% anggota Gapensi berasal dari sektor UKM, dan saat ini belum mendapatkan pekerjaan hingga kuartal II 2025.
Baca Juga: WSKT: Proyek Modernisasi Daerah Irigasi (DI) Rentang di Indramayu Segera Rampung
“Kami justru dikejutkan dengan semakin banyaknya proyek yang diambil alih pemerintah dan langsung diberikan ke BUMN,” katanya.
Akibat kondisi ini, jumlah anggota Gapensi menurun drastis dari sebelumnya 80.000 badan usaha menjadi hanya 12.200 saat ini.
Ia menyebut kebijakan pemerintah dalam satu dekade terakhir kurang berpihak kepada pelaku jasa konstruksi, khususnya UMKM.
Minta Pemerintah Tidak Ambil Semua Porsi Proyek
Andi menilai ketergantungan pemerintah terhadap BUMN menunjukkan kekhawatiran bahwa sektor swasta, terutama UKM, dianggap tidak mampu menyelesaikan proyek strategis nasional seperti program Asta Cita.
Padahal, menurutnya, UKM konstruksi selama ini berperan besar dalam menyerap tenaga kerja dan menggerakkan ekonomi lokal.
“Jangan lupakan peran UKM konstruksi yang selama ini menjadi ujung tombak pembangunan di daerah. Jangan sampai mereka tersingkir,” katanya.
Sebagai solusi, Gapensi mengusulkan agar pemerintah menggunakan dua skema pelaksanaan proyek:
- Swakelola dan penunjukan langsung hanya untuk proyek skala besar atau yang memerlukan kapasitas BUMN.
- e-Katalog dan tender terbuka untuk proyek bernilai kecil agar pelaku UKM bisa terlibat.
Baca Juga: PTPP Rampungkan Transformasi Stasiun Tanah Abang, Bisa Tampung 300.000 Penumpang
“Kalau semua pekerjaan kecil diberikan ke BUMN, lalu di mana ruang bagi UKM konstruksi? Kami minta pemerintah tidak mengambil semua porsi proyek,” kata Andi.
Sebagai langkah lanjut, Gapensi akan mengajukan audiensi dengan sejumlah lembaga negara dan kementerian, termasuk MPR RI, Kementerian PUPR, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Koperasi dan UKM.
“Gapensi sejak awal berkomitmen mendukung visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Tapi seyogianya, kami juga diberi ruang untuk ikut berkontribusi dalam pelaksanaannya,” tutup Andi.
Selanjutnya: Kinerja Indeks Saham Barang Material Tumbuh Signifikan, Simak Rekomendasi Analis
Menarik Dibaca: Jawab Kebutuhan Wanita, Kérastase Luncurkan Produk Perawatan Rambut Gloss Absolu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News