kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Industri khawatir terhadap penerapan BMAD impor bahan baku kemasan plastik


Kamis, 19 April 2018 / 15:23 WIB
Industri khawatir terhadap penerapan BMAD impor bahan baku kemasan plastik
ILUSTRASI. Pameran Produk Industri Makanan dan Minuman


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kalangan industri makanan dan minuman khawatir penerapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor bahan baku kemasan plastik akan mengguncang industri makanan dan minuman.

Rachmat Hidayat, juru bicara Forum Lintas Asosiasi Industri Makanan dan Minuman (Flaimm) menjelaskan semua berawal dari petisi yang diajukan oleh Asosiasi Produsen Synthetic Fiber Indonesia (APSyFI) kepada Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) terkait pengenaan BMAD Polyethylene Therephthalate (PET).

Akibatnya, kalangan industri makanan dan minuman khawatir penerapan itu akan memberi dampak pada industri makanan dan minuman (mamin). Petisi yang diajukan tersebut pengenaan BMAD sebesar 5%-26%.

Menurut pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana menjelaskan petisi tersebut tidak memiliki legal standing.

“Pihak petisioner tidak memiliki legal standing berdasarkan Pasal 1 ayat (17) PP No. 34 Tahun 2011 karena terbukti berafiliasi dengan eksportir produsen barang yang diduga dumping serta melakukan importasi atas barang dan negara yang diduga melakukan dumping tersebut”, ujarnya berdasarkan keterangan resmi yang diterima, Kamis (19/4).

Piter Abdulah, Direktur Riset Core Indonesia menjelaskan negara akan mengalami penurunan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

“Penurunan permintaan akibat pengenaan BMAD sekitar 11%-12% dengan penerimaan PPN berpotensi menurun sekitar Rp 230 miliar”, jelasnya dalam keterangan yang diterima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×