kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45865,60   3,93   0.46%
  • EMAS1.361.000 -0,51%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ingin Jadi Mitra Pertamina Untuk Bangun SPBU Nelayan, Ini Prosedurnya


Rabu, 06 Desember 2023 / 18:04 WIB
Ingin Jadi Mitra Pertamina Untuk Bangun SPBU Nelayan, Ini Prosedurnya
ILUSTRASI. Pengisian BBM Biosolar di SPBU Nelayan (SPBUN), bagian dari program Solar untuk Koperasi (SOLUSI) Nelayan.


Reporter: Leni Wandira | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA - Manager Fuel Channel & Partnership PT Pertamina Patra Niaga Daniel Alhabsy menjelaskan beberapa prosedur untuk pengajuan membangun SPBU Nelayan (SPBUN) bagi korporasi atau unit usaha berbadan hukum seperti PT.

Menurutnya, Jika seluruh gampong nelayan memiliki SPBUN, maka biaya operasional para nelayan bisa ditekan. Dengan demikian, pendapatan nelayan akan semakin meningkat.

"Sebenarnya untuk mendirikan SPBUN flownya tidak sulit, kami terbuka saja kepada calon-calon mitra baik itu koperasi dan juga selain dengan KKP saat ini kerja sama juga dengan KemenkopUKM untuk identifikasi koperasi-koperasi nelayan seluruh indonesia untuk mendirikan SPBUN," kata Daniel dalam diskusi Bincang Bahari secara hybrid, Rabu (6/12).

Baca Juga: Pertamina Patra Sebut 404 SPBUN Telah Beroperasi di Seluruh Indonesia

Lebih lanjut, Daniel menjelaskan langkah pertama yang harus dilakukan adalah pengajuan permohonan kepada Kantor Regional Pertamina setempat oleh calon mitra yang dilampirkan dengan surat rekomendasi berjenjang dari Dinas Kelautan dan Perikanan tingkat Kabupaten/Kota, Dinas Kelautan dan Perikanan tingkat Provinsi, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Dilampirkan juga dokumen kelengkapan badan usaha mulai dari akta pendirian perusahaan atau koperasi, dokumen terkait lahan yang akan didirikan SPBUN apakah itu SHM, HGB, atau kalau tidak dimiliki bisa dengan surat keterangan sewa-menyewa," ujar dia.

Setelah permohonan diajukan dengan kelengkapan dokumen, Pertamina akan melakukan evaluasi lapangan guna memastikan lokasi yang diajukan cocok untuk didirikan SPBUN, khususnya terkait aksesibilitas.

"Apakah itu bisa dilalui mobil tangki atau tidak, jangan sampai tidak bisa dilalui. Karena, ada jembatan yang kapasitasnya tidak bisa dilalui mobil tangki 5 ton," sebut Daniel.

Baca Juga: KemenKopUKM Percepat Pembangunan SPBU Nelayan

Selain itu, evaluasi lapangan juga dijalankan untuk memastikan dan memverifikasi kebutuhan nelayan setempat. Tujuannya, supaya investasi yang dikeluarkan calon mitra tidak terbuang begitu saja.

"Jangan sampai kita bikin SPBUN, sudah keluar investasi, tapi volume tidak cukup secara keekonomian hingga biaya investasi tadi tidak kembali," tutur dia.

Permohonan dan verifikasi lapangan itu merupakan proses persetujuan pembangunan SPBUN dari Pertamina. Selanjutnya, calon mitra wajib mengantongi izin dari pemerintah dalam bentuk Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar (SS), Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH), hingga Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Khusus untuk PKPLH, calon mitra hanya perlu memberikan pernyataan mandiri atau self declare jika SPBUN yang akan dibangun berkapasitas di bawah 20 KL. Sedangkan untuk SPBUN dengan volume lebih dari 20 KL, diwajibkan mengantongi verifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca Juga: BPH Migas Bentuk Satgas Pengawasan dan Monitoring BBM Subsidi

Sedangkan pada PKKPR, menjadi wewenang pemerintah daerah untuk melihat kelayakan lokasi yang akan dibangun SPBUN dari sisi tata ruang wilayah supaya tidak masuk dalam jalur hijau.

Kemudian, diperlukan juga perizinan terkait bangunan gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang harus disiapkan mulai dari tahap awal hingga proses pembangunan SPBUN.

"Dengan adanya UU Cipta Kerja, perizinan dipermudah dengan sistem OSS sehingga sebagian besar perizinan diurus secara online," kata Daniel.

Setelah semua dokumen perizinan dikantongi Pertamina akan mengeluarkan persetujuan untuk pembangunan SPBUN dengan desain dan standar tertentu. 

Baca Juga: Hanya 14 titik penyalur BBM 1 harga siap operasi

Setelah rampung dibangun dan dipastikan sesuai standar, barulah SPBUN dapat menyalurkan bahan bakar minyak (BBM).

Namun, SPBUN yang ingin menyalurkan JBT Solar dan JBKP Pertalite harus mendapat kuota tertentu yang ditetapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). 

"Pendaftaran akan dilakukan oleh Pertamina kepada BPH Migas supaya SPBUN bisa mengantungi kuota penyaluran BBM subsidi," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×