Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam rangka pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Ke depan, DTSEN akan menjadi acuan utama dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan subsidi energi, seperti subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), LPG 3 kg, dan listrik.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menilai, BPS memiliki peran strategis sebagai penyaji data nasional yang kredibel. Karena itu, ia meminta BPS menjunjung tinggi transparansi dalam penyusunan dan penyajian data.
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Regional JBB Imbau Masyarakat Bijak Menggunakan BBM Subsidi
“Dengan senang hati hari ini kita tanda tangan MoU. Tolong sajikan data yang sesungguh-sungguhnya, yang sebenar-benarnya,” ujar Bahlil dalam agenda penandatanganan di Kementerian ESDM, Selasa (14/10/2025).
Bahlil menambahkan, BPS tidak hanya diharapkan menyajikan data makro, tetapi juga dapat membantu menghitung dampak ekonomi dan sosial dari kebijakan satu data, khususnya di bidang energi dan sumber daya mineral.
“Kita terus melakukan rapat-rapat lanjutan dengan BPS terkait data subsidi LPG, BBM, dan listrik,” ujarnya.
Bahlil menjelaskan, DTSEN akan digunakan sebagai acuan data penerima subsidi energi dalam waktu dekat.
Selama ini, pemerintah masih menggunakan berbagai sumber data seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan P3KE.
Baca Juga: Bahlil Ungkap Potensi DMO Sawit untuk Penuhi B50
“Mungkin satu sampai dua putaran lagi baru kita pakai untuk subsidi LPG, BBM, dan listrik,” kata Bahlil.
Sementara itu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem statistik nasional.
Kolaborasi dengan ESDM diharapkan dapat menghasilkan data yang akurat, bermakna, dan berdampak bagi perumusan kebijakan.
“Kami di BPS berkomitmen menghasilkan statistik yang berkualitas dan bisa dimanfaatkan untuk dasar pengambilan kebijakan berbasis data,” jelas Amalia.
Baca Juga: Bahlil: Proses Izin Panas Bumi Kini Cukup 3 Bulan, Tak Perlu Setahun Lagi
Adapun ruang lingkup MoU ini mencakup penyediaan, pertukaran, dan pemanfaatan data atau informasi yang dibutuhkan untuk menunjang tugas dan fungsi kedua lembaga, mulai dari perencanaan, pendataan, pengolahan, hingga analisis dan penyajian data.
Selanjutnya: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (15/10) Hujan Sangat lebat, di Provinsi Mana Saja?
Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (15/10) Hujan Sangat lebat, di Provinsi Mana Saja?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News